Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seringkali dihadapkan pada situasi sulit, baik secara finansial maupun mental. Di tengah ketidakpastian ini, pemerintah hadir melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaring pengaman sosial. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial dan pelatihan kerja kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kehilangan pekerjaan, membantu mereka bangkit kembali dan menemukan pekerjaan baru. Namun, bagaimana sebenarnya proses pengajuan klaim JKP ini, terutama secara daring yang kini semakin dipermudah? Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan langkah-langkah detail yang perlu diikuti agar klaim berhasil dan manfaat JKP dapat segera dirasakan? Simak penjelasan lengkap dari Hepicar.co.id.
Memahami Esensi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, khusus diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini bukan sekadar bantuan finansial sesaat, melainkan sebuah ekosistem dukungan yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk memastikan pekerja yang terdampak PHK memiliki waktu dan sumber daya untuk memulihkan diri, meningkatkan kompetensi, dan kembali memasuki pasar kerja dengan lebih siap. Ini adalah bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja di tengah dinamika ekonomi yang tak terduga.
JKP memberikan tiga manfaat utama: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan selama maksimal enam bulan. Besaran manfaat uang tunai ini tidak sama rata, melainkan dihitung berdasarkan persentase dari upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batasan tertentu. Sementara itu, akses informasi pasar kerja membantu pekerja menemukan lowongan yang relevan, dan pelatihan kerja dirancang untuk meningkatkan keterampilan agar sesuai dengan tuntutan pasar kerja saat ini. Kombinasi ketiga manfaat ini diharapkan dapat memutus rantai keterpurukan akibat PHK dan mendorong mobilitas sosial-ekonomi pekerja.
Program JKP mulai efektif berlaku pada Februari 2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat, memastikan implementasi JKP berjalan sesuai koridor dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja. Penting untuk dicatat bahwa JKP ini berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP), meskipun sama-sama dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. JKP secara spesifik menyasar risiko kehilangan pekerjaan, sementara JHT dan JP berfokus pada masa tua dan purnabakti.
JKP tidak hanya sekadar memberikan uang, tetapi juga memberdayakan. Dengan adanya pelatihan kerja, pekerja yang di-PHK dapat memanfaatkan waktu luang untuk mengasah skill baru atau meningkatkan skill yang sudah ada, sehingga daya saing mereka di pasar kerja meningkat. Ini adalah investasi jangka panjang bagi pekerja dan juga bagi perekonomian nasional, karena dengan pekerja yang kompeten, produktivitas nasional juga akan ikut terangkat.
Syarat Utama Klaim JKP: Memastikan Kelayakan
Sebelum melangkah lebih jauh ke proses klaim online, sangat krusial untuk memahami syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat JKP. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta riwayat kepesertaan menjadi penentu apakah klaim akan disetujui atau ditolak. BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan kriteria yang jelas untuk memastikan bahwa manfaat JKP tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan berhak.
Kriteria Kepesertaan dan Pembayaran Iuran
Syarat pertama dan paling fundamental adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta harus terdaftar pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa kepesertaan aktif di keempat program ini, pekerja tidak akan memenuhi syarat untuk menerima manfaat JKP. Ini menunjukkan bahwa JKP adalah bagian integral dari paket perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang lebih luas.
Selain itu, riwayat pembayaran iuran juga menjadi sorotan utama. Peserta harus memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK. Dari 12 bulan tersebut, setidaknya ada 6 bulan berturut-turut iuran yang dibayarkan sebelum PHK. Jika masa iur tidak mencapai batas minimal ini, klaim JKP tidak dapat diproses. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pekerja yang secara konsisten berkontribusi pada program yang berhak menerima manfaat, sekaligus mencegah penyalahgunaan.
Kondisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang Sah
Tidak semua jenis PHK secara otomatis memenuhi syarat untuk klaim JKP. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan kondisi-kondisi PHK yang dianggap sah dan memenuhi kriteria. PHK harus terjadi karena alasan tertentu yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, seperti efisiensi perusahaan, restrukturisasi, atau pailit. PHK yang terjadi karena pengunduran diri (resign), cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima JKP. Ini adalah poin penting yang seringkali disalahpahami oleh pekerja.
Pekerja yang di-PHK harus sudah terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan memiliki surat PHK yang sah dari perusahaan. Proses PHK juga harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk adanya surat pemberitahuan PHK dan pencatatan di Disnaker. Tanpa dokumen-dokumen ini, verifikasi klaim akan terhambat. Informasi ini dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur PHK yang berlaku.
| Kategori Syarat | Detail Persyaratan | Status Kelayakan |
|---|---|---|
| Kepesertaan BPJS TK | Aktif di JKK, JKM, JHT, JP | Memenuhi |
| Masa Iur | Min. 12 bulan dalam 24 bulan terakhir | Memenuhi |
| Masa Iur Berurutan | Min. 6 bulan berturut-turut sebelum PHK | Memenuhi |
| Penyebab PHK | Efisiensi, restrukturisasi, pailit (bukan resign/pensiun/meninggal) | Perlu Verifikasi |
| Dokumen PHK | Surat PHK sah, terdaftar di Disnaker | Perlu Verifikasi |
| Pengajuan Klaim | Belum melewati 3 bulan sejak PHK | Batas Waktu |
Panduan Lengkap Klaim JKP Online Tahap 1: Pendaftaran Informasi Pasar Kerja
Proses klaim JKP online terbagi menjadi dua tahap utama. Tahap pertama adalah pendaftaran informasi pasar kerja yang dilakukan melalui portal SIAP Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini krusial karena JKP tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga berkomitmen untuk membantu pekerja yang di-PHK agar segera mendapatkan pekerjaan baru. Pendaftaran ini menjadi gerbang awal bagi peserta untuk mengakses berbagai sumber daya dan dukungan yang disediakan pemerintah.
Membuat Akun dan Mengisi Data Diri di SIAP Kerja
Langkah pertama adalah membuat akun di portal SIAP Kerja. Calon penerima JKP harus mengunjungi situs resmi SIAP Kerja dan melakukan registrasi. Proses ini biasanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon aktif. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan identitas resmi. Setelah akun berhasil dibuat, peserta perlu login dan melengkapi profil diri secara detail. Profil ini mencakup informasi pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan yang dimiliki. Semakin lengkap dan akurat profil, semakin mudah sistem mencocokkan dengan lowongan kerja yang relevan.
Pengisian data diri ini tidak boleh dianggap remeh. Informasi yang valid akan digunakan oleh konselor karir untuk memberikan rekomendasi yang tepat, baik dalam bentuk lowongan kerja maupun program pelatihan. Disarankan untuk mengisi setiap kolom dengan jujur dan komprehensif, bahkan jika ada bagian yang terasa tidak relevan. Data ini akan menjadi dasar bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk memahami profil angkatan kerja yang di-PHK dan merumuskan kebijakan yang lebih baik.
Mendaftar Pekerjaan dan Mengikuti Asesmen
Setelah profil lengkap, peserta wajib mendaftar minimal 5 (lima) jenis pekerjaan yang sesuai dengan minat dan kualifikasi. Pilihan pekerjaan ini harus realistis dan relevan dengan pengalaman atau latar belakang pendidikan. Sistem SIAP Kerja akan menampilkan berbagai lowongan yang tersedia dari berbagai perusahaan. Jangan ragu untuk menjelajahi berbagai opsi dan memilih yang paling sesuai. Penting untuk diingat bahwa tujuan JKP adalah membantu kembali bekerja, sehingga inisiatif mencari pekerjaan harus datang dari peserta.
Selain mendaftar pekerjaan, peserta juga diwajibkan untuk mengikuti asesmen diri yang disediakan di portal SIAP Kerja. Asesmen ini biasanya berupa tes minat bakat atau penilaian kompetensi. Hasil asesmen akan membantu konselor karir dalam memberikan bimbingan yang lebih personal dan terarah. Asesmen ini juga berfungsi sebagai alat evaluasi diri bagi peserta untuk mengidentifikasi kekuatan dan area yang perlu ditingkatkan. Seluruh proses di tahap 1 ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal PHK. Keterlambatan dapat mengakibatkan hilangnya hak untuk mengajukan klaim JKP.
Panduan Lengkap Klaim JKP Online Tahap 2: Pengajuan Manfaat di BPJS Ketenagakerjaan
Setelah menyelesaikan seluruh proses di portal SIAP Kerja, peserta dapat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu pengajuan manfaat JKP melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Tahap ini berfokus pada verifikasi data kepesertaan dan kondisi PHK untuk pencairan manfaat uang tunai.
Mengakses Portal Lapak Asik dan Mengisi Formulir Klaim
Peserta yang telah memenuhi syarat di tahap pertama dapat mengakses portal Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Pilih opsi klaim JKP dan ikuti instruksi yang diberikan. Peserta akan diminta untuk mengisi formulir klaim online yang mencakup informasi pribadi, detail perusahaan sebelumnya, dan data rekening bank untuk pencairan manfaat. Pastikan nomor rekening bank yang dimasukkan adalah rekening aktif atas nama peserta sendiri.
Pengisian formulir harus dilakukan dengan teliti. Kesalahan data, terutama pada nomor rekening, dapat menyebabkan penundaan pencairan manfaat atau bahkan gagal transfer. Verifikasi ulang setiap informasi yang telah diisi sebelum mengirimkan pengajuan. BPJS Ketenagakerjaan akan membandingkan data yang diinput dengan data yang ada di sistem mereka, serta data yang telah dikirimkan dari Kementerian Ketenagakerjaan setelah tahap pertama selesai.
Mengunggah Dokumen Pendukung dan Verifikasi
Beberapa dokumen pendukung mungkin akan diminta untuk diunggah secara digital. Dokumen-dokumen ini biasanya meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat Keterangan PHK dari perusahaan
- Surat Keterangan Terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan
- Buku rekening bank atas nama peserta
Pastikan semua dokumen diunggah dalam format yang benar (biasanya PDF atau JPG) dan jelas terbaca. Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, peserta dapat mengirimkan pengajuan klaim. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi yang meliputi pengecekan silang dengan data perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan. Jika semua data valid dan memenuhi syarat, klaim akan disetujui. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
Wawancara dan Pencairan Manfaat
Dalam beberapa kasus, BPJS Ketenagakerjaan mungkin akan melakukan wawancara daring atau tatap muka (jika diperlukan dan memungkinkan) untuk memverifikasi lebih lanjut informasi yang diberikan. Wawancara ini bertujuan untuk memastikan keabsahan klaim dan mencegah potensi penipuan. Setelah semua proses verifikasi selesai dan klaim disetujui, manfaat uang tunai JKP akan dicairkan ke rekening bank peserta setiap bulan selama maksimal enam bulan.
Penting untuk diingat bahwa pencairan manfaat akan terus berlanjut selama peserta belum mendapatkan pekerjaan baru dan tetap aktif mencari pekerjaan serta mengikuti program pelatihan yang direkomendasikan. Jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru sebelum masa enam bulan berakhir, manfaat JKP akan dihentikan. Ini menunjukkan bahwa JKP adalah bantuan sementara untuk transisi, bukan tunjangan jangka panjang. Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, rata-rata waktu pencairan manfaat pertama setelah klaim disetujui adalah 7-14 hari kerja.
Manfaat JKP Lebih dari Sekadar Uang Tunai
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bukan sekadar suntikan dana tunai bagi pekerja yang terdampak PHK. Lebih dari itu, JKP merupakan paket komprehensif yang dirancang untuk memberdayakan pekerja agar dapat bangkit kembali dan menemukan pekerjaan baru dengan lebih cepat dan efektif. Tiga pilar manfaat utama JKP – uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja – saling melengkapi untuk mencapai tujuan tersebut.
Dukungan Finansial: Jaring Pengaman di Masa Sulit
Manfaat uang tunai adalah elemen yang paling langsung dirasakan oleh penerima JKP. Bantuan finansial ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup dasar saat mereka tidak memiliki penghasilan. Besaran manfaat uang tunai dihitung berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan formula tertentu. Pada tiga bulan pertama, manfaat yang diberikan adalah 45% dari upah, dan pada tiga bulan berikutnya adalah 25% dari upah. Ada batasan upah maksimum yang digunakan sebagai dasar perhitungan, yaitu Rp5.000.000. Artinya, jika upah peserta lebih dari Rp5.000.000, perhitungan tetap menggunakan angka Rp5.000.000.
Dukungan finansial ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga dan mengurangi tekanan psikologis yang seringkali menyertai PHK. Dengan adanya uang tunai, pekerja dapat fokus mencari pekerjaan tanpa harus terlalu khawatir akan kebutuhan sehari-hari. Ini memberikan ruang bernapas dan kesempatan untuk merencanakan langkah selanjutnya dengan lebih tenang.
Peningkatan Kompetensi: Pelatihan Kerja yang Relevan
Selain uang tunai, JKP juga menyediakan akses ke program pelatihan kerja. Pelatihan ini sangat vital untuk meningkatkan daya saing pekerja di pasar kerja yang terus berubah. Program pelatihan yang ditawarkan bervariasi, mulai dari keterampilan teknis (hard skill) seperti coding, digital marketing, atau pengoperasian alat berat, hingga keterampilan non-teknis (soft skill) seperti komunikasi, kepemimpinan, atau manajemen waktu. Pelatihan ini diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pelatihan yang telah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja dapat memilih jenis pelatihan yang sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja saat ini. Dengan mengikuti pelatihan, pekerja memiliki kesempatan untuk mengasah keterampilan baru atau memperdalam keterampilan yang sudah ada, sehingga mereka lebih siap untuk bersaing dalam mencari pekerjaan. Ini adalah investasi jangka panjang bagi pekerja, meningkatkan nilai jual mereka di mata calon pemberi kerja.
Informasi Pasar Kerja: Jembatan Menuju Pekerjaan Baru
Pilar ketiga JKP adalah akses informasi pasar kerja. Melalui portal SIAP Kerja, peserta dapat mengakses berbagai lowongan pekerjaan yang relevan dengan profil mereka. Sistem ini juga dilengkapi dengan fitur konseling karir, di mana peserta dapat berinteraksi dengan konselor untuk mendapatkan bimbingan dalam mencari pekerjaan, menyusun CV, atau mempersiapkan diri untuk wawancara. Informasi ini sangat berharga, terutama bagi pekerja yang mungkin sudah lama tidak aktif mencari pekerjaan atau yang ingin beralih karir.
Akses informasi pasar kerja ini membantu pekerja untuk tidak hanya mencari pekerjaan, tetapi juga menemukan pekerjaan yang tepat dan sesuai dengan potensi mereka. Dengan demikian, JKP tidak hanya membantu pekerja keluar dari masa sulit, tetapi juga membekali mereka dengan alat dan pengetahuan untuk membangun karir yang lebih baik di masa depan.
Waspada Penipuan dan Pentingnya Sumber Informasi Resmi
Dalam era digital ini, kemudahan akses informasi dan layanan online seringkali diiringi dengan risiko penipuan. Program JKP yang memberikan manfaat finansial dan pelatihan kerja tentu tidak luput dari incaran oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon penerima manfaat JKP untuk selalu waspada dan hanya mengandalkan informasi serta layanan dari sumber resmi.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Modus penipuan terkait JKP bisa bermacam-macam. Salah satu yang paling umum adalah permintaan data pribadi atau finansial (seperti nomor rekening bank, PIN, atau OTP) dengan dalih verifikasi atau percepatan pencairan dana. Oknum penipu seringkali menggunakan nama atau logo BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan palsu untuk meyakinkan korban. Mereka bisa mengirimkan pesan SMS, email, atau bahkan menelepon langsung. Ingatlah, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN atau OTP melalui saluran komunikasi tidak resmi.
Modus lain adalah penawaran "jasa" pengurusan klaim JKP dengan imbalan biaya tertentu. Oknum ini biasanya menjanjikan proses klaim yang lebih cepat atau jaminan klaim disetujui, padahal sebenarnya proses klaim JKP bisa dilakukan sendiri secara gratis dan mandiri. Jangan pernah tergiur dengan tawaran seperti ini. Proses klaim JKP online dirancang untuk mudah diakses oleh peserta tanpa perlu perantara.
Saluran Komunikasi dan Layanan Resmi
Untuk menghindari penipuan, selalu pastikan bahwa informasi yang Anda terima berasal dari saluran resmi. BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa kanal komunikasi resmi yang dapat diandalkan:
- Situs Web Resmi: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Call Center (Care Center): 175
- Media Sosial Resmi: Akun-akun resmi BPJS Ketenagakerjaan di platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram yang memiliki tanda verifikasi.
- Aplikasi Mobile: JMO (Jamsostek Mobile)
Kementerian Ketenagakerjaan juga memiliki portal resmi SIAP Kerja yang digunakan untuk tahap pertama klaim JKP. Pastikan Anda mengakses situs dengan domain yang benar dan tidak salah ketik. Jika ada keraguan mengenai keaslian informasi atau tautan yang diterima, segera hubungi Care Center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau datangi kantor cabang terdekat untuk konfirmasi. Jangan pernah mengklik tautan yang mencurigakan atau memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
| Jenis Layanan | Saluran Resmi | Catatan Penting |
|---|---|---|
| Informasi Umum JKP | Website BPJS Ketenagakerjaan, Call Center 175 | Cek domain dan tanda verifikasi |
| Pendaftaran SIAP Kerja | Portal SIAP Kerja Kemnaker | Domain resmi Kementerian Ketenagakerjaan |
| Pengajuan Klaim JKP | Aplikasi JMO, Portal Lapak Asik BPJS TK | Lakukan secara mandiri, gratis |
| Permintaan Data Pribadi/Finansial | TIDAK PERNAH melalui SMS/Email/Telepon tidak resmi | Waspada phishing, jangan berikan PIN/OTP |
| Jasa Pengurusan Klaim Berbayar | TIDAK RESMI, proses klaim GRATIS | Hindari calo, lakukan sendiri |
Dengan memahami saluran resmi dan modus penipuan yang ada, pekerja dapat melindungi diri dari kerugian finansial dan memastikan bahwa hak mereka atas JKP dapat diperoleh dengan aman dan lancar. Kehati-hatian adalah kunci utama.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja di Indonesia. Melalui proses klaim online yang terstruktur, mulai dari pendaftaran informasi pasar kerja di portal SIAP Kerja hingga pengajuan manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang di-PHK kini memiliki jalur yang lebih mudah dan efisien untuk mendapatkan dukungan. JKP tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga memberdayakan melalui pelatihan kerja dan akses informasi lowongan, membantu pekerja bangkit kembali dengan keterampilan yang lebih relevan dan peluang karir yang lebih baik.
Meskipun prosesnya telah dipermudah, penting bagi setiap calon penerima manfaat untuk memahami setiap syarat dan langkah dengan cermat, serta selalu waspada terhadap potensi penipuan. Mengandalkan informasi dari sumber resmi dan tidak tergiur dengan tawaran yang mencurigakan adalah kunci utama keberhasilan klaim dan keamanan data pribadi. Dengan memanfaatkan JKP secara optimal, pekerja yang terdampak PHK dapat mengubah tantangan menjadi peluang untuk tumbuh dan berkembang, kembali produktif, dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Data dan regulasi terkait JKP dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah, oleh karena itu selalu merujuk pada informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa lama waktu maksimal untuk mengajukan klaim JKP setelah PHK?
Pengajuan klaim JKP harus dilakukan maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika melewati batas waktu tersebut, hak atas manfaat JKP dapat hangus.
Apakah saya tetap bisa menerima JKP jika sudah mendapatkan pekerjaan baru?
Tidak. Manfaat uang tunai JKP akan dihentikan secara otomatis jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru sebelum masa enam bulan berakhir. JKP dirancang sebagai bantuan transisi.
Bisakah JKP diklaim oleh pekerja yang mengundurkan diri (resign)?
Tidak. Program JKP hanya berlaku untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan tertentu yang diatur dalam undang-undang, seperti efisiensi perusahaan atau pailit, bukan karena pengunduran diri, pensiun, atau meninggal dunia.
Apa yang harus dilakukan jika ada kendala saat pengajuan klaim online?
Jika mengalami kendala teknis atau membutuhkan informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Care Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 atau mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Apakah ada biaya untuk proses klaim JKP?
Tidak ada biaya yang dikenakan untuk proses pengajuan klaim JKP. Seluruh layanan pengajuan klaim JKP, baik secara online maupun langsung, bersifat gratis. Waspada terhadap pihak yang meminta bayaran untuk pengurusan klaim.