Beranda » Teknologi » Cek PBI JKN Lewat HP: Mudah & Cepat!

Cek PBI JKN Lewat HP: Mudah & Cepat!

Pernahkah terbesit pertanyaan bagaimana cara memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Anda, terutama jika terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), tanpa perlu repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan? Di era digital ini, kemudahan akses informasi menjadi sebuah kebutuhan fundamental. Banyak masyarakat masih bingung mengenai prosedur pengecekan status PBI JKN, padahal informasi tersebut krusial untuk memastikan hak-hak kesehatan dapat terpenuhi. Kekhawatiran akan data yang tidak akurat atau status kepesertaan yang non-aktif seringkali menghantui, menghambat mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Ketersediaan teknologi, khususnya perangkat seluler, telah merevolusi cara masyarakat berinteraksi dengan layanan publik. BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara JKN, terus berinovasi untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi para pesertanya. Salah satu inovasi penting adalah kemampuan untuk mengecek status kepesertaan PBI JKN hanya dengan menggunakan smartphone. Ini tentu sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau akses transportasi untuk mengunjungi kantor fisik.

Memahami pentingnya informasi ini, artikel ini akan mengupas tuntas berbagai metode dan langkah-langkah praktis untuk mengecek status PBI JKN melalui HP. Mulai dari aplikasi resmi, layanan pesan singkat, hingga situs web, semua akan dijelaskan secara detail. Simak penjelasan lengkap dari Hepicar.co.id untuk memastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting ini.

Memahami PBI JKN: Landasan dan Pentingnya

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) merupakan salah satu kategori kepesertaan dalam program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kategori ini secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kehadiran PBI JKN adalah wujud nyata komitmen negara dalam memastikan seluruh warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak, tanpa terkendala biaya.

Program PBI JKN memiliki landasan hukum yang kuat, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Regulasi ini diperkuat dengan berbagai peraturan turunan yang mengatur secara detail kriteria penerima, proses penetapan, hingga mekanisme pembayaran iuran. Data PBI JKN ini secara rutin diperbarui dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pentingnya mengetahui status kepesertaan PBI JKN tidak hanya terbatas pada hak mendapatkan layanan kesehatan gratis. Status aktif PBI JKN juga menjadi indikator penting bagi individu dan keluarga untuk mengakses program bantuan sosial lainnya yang diselenggarakan pemerintah. Oleh karena itu, memastikan status kepesertaan PBI JKN tetap aktif adalah langkah proaktif yang harus dilakukan oleh setiap penerima manfaat.

Kriteria dan Penentuan Peserta PBI JKN

Penentuan peserta PBI JKN bukanlah proses yang sembarangan. Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yang secara umum mengacu pada status kemiskinan dan ketidakmampuan ekonomi. Kriteria ini mencakup pendapatan per kapita rumah tangga, kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, serta faktor-faktor lain yang menunjukkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi.

Data calon peserta PBI JKN berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS ini merupakan basis data utama yang digunakan untuk berbagai program bantuan sosial pemerintah. Proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi terkini masyarakat.

Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam mengusulkan dan memverifikasi data calon PBI JKN di wilayahnya. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk menjaga akurasi data dan efektivitas program. Dengan demikian, status PBI JKN yang terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan adalah hasil dari proses seleksi dan verifikasi yang berlapis.

Metode Cek PBI JKN Lewat HP: Berbagai Pilihan Akses

Kemudahan akses informasi melalui perangkat seluler telah menjadi prioritas bagi BPJS Kesehatan. Berbagai metode telah disediakan agar peserta PBI JKN dapat dengan mudah mengecek status kepesertaan mereka kapan saja dan di mana saja. Metode-metode ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai preferensi dan ketersediaan teknologi yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga :  Kode Redeem FF 7 Mei 2026 Sudah Bisa Diklaim, Jangan Sampai Kehabisan!

Secara umum, ada tiga metode utama yang dapat digunakan untuk mengecek status PBI JKN melalui HP: aplikasi mobile, layanan pesan singkat (SMS Gateway), dan situs web resmi. Masing-masing metode memiliki keunggulan dan langkah-langkah yang sedikit berbeda, namun semuanya bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan terkini kepada peserta.

Memilih metode yang paling sesuai dengan kondisi dan kenyamanan pengguna adalah kunci. Misalnya, bagi mereka yang sering menggunakan smartphone dan terbiasa dengan aplikasi, Mobile JKN akan menjadi pilihan ideal. Sementara itu, bagi yang lebih suka kesederhanaan dan tidak selalu terhubung internet, SMS Gateway bisa menjadi solusi.

Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN adalah platform resmi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan, termasuk pengecekan status kepesertaan. Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Penggunaannya sangat intuitif dan dirancang dengan antarmuka yang ramah pengguna.

Untuk memulai, pengguna perlu mengunduh dan menginstal aplikasi Mobile JKN di perangkat seluler mereka. Setelah terinstal, proses pendaftaran atau login akan diminta. Jika belum memiliki akun, pengguna dapat mendaftar dengan memasukkan data diri seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan alamat email aktif. Setelah berhasil masuk, berbagai fitur akan tersedia, termasuk pengecekan status kepesertaan.

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mengecek PBI JKN menggunakan aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh dan Instal Aplikasi: Cari "Mobile JKN" di Google Play Store atau App Store, lalu unduh dan instal aplikasi tersebut.
  2. Daftar/Login: Buka aplikasi, pilih "Daftar" jika belum memiliki akun, atau "Login" jika sudah. Masukkan NIK/nomor kartu BPJS, password, dan captcha.
  3. Akses Menu Peserta: Setelah berhasil login, pada halaman utama, cari dan pilih menu "Peserta".
  4. Cek Status Peserta: Di dalam menu "Peserta", akan terlihat informasi mengenai status kepesertaan, termasuk jenis kepesertaan (PBI atau non-PBI), status aktif/tidak aktif, dan data lainnya.
Fitur Utama Mobile JKN Keterangan
Pengecekan Status Kepesertaan Menampilkan jenis kepesertaan (PBI/Non-PBI) dan status aktif.
Informasi Tagihan Khusus untuk non-PBI, menampilkan riwayat dan status pembayaran iuran.
Riwayat Pelayanan Melihat rekam medis dan kunjungan ke fasilitas kesehatan.
Perubahan Data Peserta Mengajukan perubahan data seperti alamat atau nomor HP.
Antrean Online Memesan nomor antrean di fasilitas kesehatan mitra BPJS.

Melalui SMS Gateway 087775500400

Layanan SMS Gateway BPJS Kesehatan merupakan solusi praktis bagi mereka yang mungkin tidak memiliki akses internet stabil atau smartphone yang mendukung aplikasi Mobile JKN. Layanan ini memungkinkan peserta untuk mengecek status kepesertaan hanya dengan mengirimkan pesan singkat ke nomor khusus yang telah disediakan. Biaya SMS akan disesuaikan dengan tarif operator seluler yang digunakan.

Nomor SMS Gateway yang resmi digunakan oleh BPJS Kesehatan adalah 087775500400. Penting untuk memastikan nomor tujuan SMS sudah benar untuk menghindari kesalahan atau potensi penipuan. Layanan ini beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu, sehingga dapat diakses kapan saja dibutuhkan.

Berikut adalah format SMS yang perlu dikirim untuk mengecek status PBI JKN:

  • Untuk mengecek status kepesertaan berdasarkan NIK:
    Ketik: NIK (spasi) Nomor NIK Anda
    Contoh: NIK 3201010101010001
    Kirim ke: 087775500400

  • Untuk mengecek status kepesertaan berdasarkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan:
    Ketik: KARTU (spasi) Nomor Kartu BPJS Anda
    Contoh: KARTU 0001234567890
    Kirim ke: 087775500400

Setelah SMS terkirim, BPJS Kesehatan akan membalas dengan informasi status kepesertaan Anda, termasuk apakah Anda terdaftar sebagai PBI JKN dan status keaktifannya. Respon SMS biasanya cukup cepat, dalam hitungan detik hingga beberapa menit, tergantung pada kepadatan jaringan.

Mengecek Melalui Situs Web Resmi BPJS Kesehatan

Situs web resmi BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur pengecekan status kepesertaan yang dapat diakses melalui browser di HP. Metode ini cocok bagi pengguna yang lebih nyaman menjelajahi situs web atau yang ingin melihat informasi lebih lengkap yang mungkin tidak tersedia di aplikasi atau SMS. Akses ke situs web ini memerlukan koneksi internet.

Alamat situs web resmi untuk pengecekan status kepesertaan adalah bpjs-kesehatan.go.id. Pastikan untuk selalu mengakses situs web resmi untuk menghindari situs palsu atau phishing. Tampilan situs web BPJS Kesehatan didesain responsif, sehingga tetap nyaman diakses melalui layar smartphone.

Langkah-langkah untuk mengecek status PBI JKN melalui situs web resmi adalah sebagai berikut:

  1. Buka Browser: Buka aplikasi browser di HP Anda (misalnya Chrome, Safari, Firefox).
  2. Kunjungi Situs Resmi: Ketik alamat bpjs-kesehatan.go.id pada kolom URL, lalu tekan Enter.
  3. Cari Menu Pengecekan: Pada halaman utama situs web, cari menu atau banner yang bertuliskan "Cek Status Peserta" atau "Pengecekan Kepesertaan". Biasanya terletak di bagian atas atau samping halaman.
  4. Masukkan Data: Anda akan diminta untuk memasukkan data yang diperlukan, seperti:
    • Nomor Kartu BPJS Kesehatan
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Tanggal Lahir
    • Kode Captcha (untuk verifikasi keamanan)
  5. Klik Cek: Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Cek" atau "Cari".
  6. Lihat Hasil: Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan Anda, termasuk jenis kepesertaan (PBI/non-PBI) dan status keaktifan.
Baca Juga :  Tambah Anggota BPJS Kesehatan? Ini Cara Mudahnya!

Penting untuk selalu memastikan bahwa data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Kesalahan penulisan NIK atau nomor kartu dapat menyebabkan informasi tidak ditemukan atau salah.

Memecahkan Masalah: Status PBI JKN Tidak Aktif atau Tidak Ditemukan

Meskipun telah melakukan pengecekan dengan benar, tidak jarang peserta menemukan bahwa status PBI JKN mereka tidak aktif atau bahkan tidak ditemukan dalam sistem. Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Ada beberapa penyebab umum mengapa status PBI JKN bisa tidak aktif atau tidak ditemukan, dan ada pula langkah-langkah yang bisa diambil untuk mengatasinya.

Salah satu penyebab paling umum adalah adanya perubahan data di DTKS atau proses verifikasi ulang yang belum selesai. Data PBI JKN diperbarui secara berkala, dan kadang-kadang ada penyesuaian yang menyebabkan status kepesertaan berubah. Selain itu, kesalahan input data saat pendaftaran awal atau masalah teknis pada sistem juga bisa menjadi faktor.

Jangan panik jika menghadapi situasi ini. BPJS Kesehatan menyediakan berbagai saluran untuk membantu peserta dalam menyelesaikan masalah terkait status kepesertaan. Proaktif dalam mencari informasi dan mengajukan permohonan peninjauan adalah kunci untuk memastikan hak-hak kesehatan tetap terpenuhi.

Penyebab Umum Status PBI JKN Tidak Aktif

Ada beberapa alasan mengapa status PBI JKN seseorang bisa menjadi tidak aktif. Memahami penyebabnya dapat membantu dalam mencari solusi yang tepat:

  • Perubahan Data di DTKS: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penetapan PBI JKN diperbarui secara berkala. Jika ada perubahan kondisi ekonomi yang dianggap meningkat, seseorang bisa saja dikeluarkan dari daftar PBI JKN.
  • Verifikasi Ulang: Pemerintah seringkali melakukan verifikasi ulang data peserta PBI JKN untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. Jika dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian data atau dianggap sudah tidak memenuhi kriteria, status kepesertaan bisa dinonaktifkan.
  • Kesalahan Administrasi: Meskipun jarang, kesalahan input data atau masalah administrasi saat pendaftaran awal juga bisa menyebabkan status tidak aktif.
  • Tumpang Tindih Kepesertaan: Dalam beberapa kasus, seseorang mungkin terdaftar dalam kategori kepesertaan lain (misalnya Pekerja Penerima Upah) sehingga status PBI JKN-nya dinonaktifkan secara otomatis.
  • Data Tidak Ditemukan: Ini bisa terjadi jika NIK atau nomor kartu yang dimasukkan salah, atau jika data belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem BPJS Kesehatan.
Penyebab Keterangan
Perubahan DTKS Kondisi ekonomi dianggap membaik, dikeluarkan dari daftar PBI.
Verifikasi Ulang Tidak memenuhi kriteria setelah verifikasi ulang pemerintah.
Kesalahan Administrasi Kesalahan input data saat pendaftaran awal.
Tumpang Tindih Kepesertaan Terdaftar sebagai peserta kategori lain (misal PPU).

Langkah-langkah Mengatasi Status PBI JKN yang Tidak Aktif

Jika status PBI JKN Anda tidak aktif atau tidak ditemukan, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut:

  1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165: Ini adalah langkah pertama yang paling efektif. Anda bisa menelepon Care Center 165 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status kepesertaan dan penyebab ketidakaktifan. Petugas akan membantu Anda melakukan pengecekan dan memberikan arahan selanjutnya.
  2. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat: Jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui telepon, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bawa dokumen-dokumen penting seperti KTP/NIK, Kartu BPJS Kesehatan (jika ada), dan Kartu Keluarga (KK). Petugas di kantor akan membantu Anda mengecek secara langsung dan memberikan solusi.
  3. Hubungi Dinas Sosial Setempat: Mengingat PBI JKN terkait erat dengan DTKS, menghubungi Dinas Sosial di tingkat kelurahan/desa atau kabupaten/kota juga bisa menjadi solusi. Mereka dapat membantu memeriksa status Anda di DTKS dan memberikan rekomendasi jika memang ada kesalahan data atau jika Anda masih memenuhi kriteria PBI.
  4. Ajukan Reaktivasi atau Perubahan Data: Jika ditemukan bahwa status tidak aktif karena perubahan data atau kesalahan administrasi, Anda mungkin perlu mengajukan permohonan reaktivasi atau perubahan data. Proses ini biasanya melibatkan pengisian formulir dan penyerahan dokumen pendukung.
  5. Pantau Status Secara Berkala: Setelah mengajukan permohonan, pantau terus status kepesertaan Anda secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN, SMS Gateway, atau situs web.
Baca Juga :  Mudah! Cara Convert PDF ke Word Tanpa Aplikasi

Penting untuk bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Proses reaktivasi atau perubahan data mungkin memerlukan waktu, tergantung pada kompleksitas masalah dan antrean layanan.

Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi

Di tengah kemudahan akses informasi digital, potensi penipuan juga meningkat. Oleh karena itu, peserta PBI JKN harus selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Modus penipuan bisa berupa permintaan data pribadi yang sensitif, tawaran aktivasi PBI JKN melalui jalur tidak resmi, atau permintaan transfer uang dengan iming-iming keuntungan tertentu.

BPJS Kesehatan tidak pernah meminta data pribadi sensitif seperti PIN atau password melalui telepon atau SMS. Segala bentuk aktivasi atau perubahan data kepesertaan selalu melalui prosedur resmi yang transparan dan tanpa biaya. Jika ada pihak yang meminta uang untuk aktivasi PBI JKN, dapat dipastikan itu adalah penipuan.

Selalu verifikasi informasi yang diterima melalui saluran resmi BPJS Kesehatan. Jangan mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau pesan berantai yang tidak jelas sumbernya.

Mengidentifikasi Modus Penipuan

Berikut adalah beberapa ciri-ciri modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan:

  • Permintaan Data Pribadi Sensitif: Pelaku akan meminta NIK, nomor kartu BPJS, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga PIN atau password akun. BPJS Kesehatan tidak akan pernah meminta informasi ini melalui telepon atau SMS.
  • Tawaran Aktivasi Cepat dengan Biaya: Penipu akan menjanjikan aktivasi PBI JKN yang cepat atau instan dengan syarat membayar sejumlah uang. Ingat, PBI JKN iurannya ditanggung pemerintah dan prosesnya tidak dipungut biaya.
  • Pesan Singkat atau Telepon dari Nomor Tidak Dikenal: Modus ini seringkali menggunakan nomor pribadi atau nomor yang tidak resmi. BPJS Kesehatan Care Center 165 adalah nomor resmi yang digunakan untuk layanan telepon.
  • Link Mencurigakan: Mengirimkan link yang mengarah ke situs web palsu untuk phishing data. Selalu periksa URL situs web sebelum memasukkan informasi pribadi.
  • Iming-iming Hadiah atau Bantuan Tambahan: Penipu seringkali menggunakan iming-iming hadiah atau bantuan tambahan agar korban mau mengikuti instruksi mereka.

Jika Anda menemukan modus penipuan semacam ini, segera laporkan kepada pihak berwenang dan jangan berikan informasi pribadi apa pun.

Saluran Kontak Layanan Resmi BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan bantuan terkait kepesertaan PBI JKN, selalu gunakan saluran resmi BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar saluran kontak resmi yang dapat dihubungi:

  • BPJS Kesehatan Care Center 165: Layanan telepon 24 jam yang dapat diakses dari seluruh Indonesia. Ini adalah saluran tercepat untuk mendapatkan informasi dan bantuan.
  • Aplikasi Mobile JKN: Melalui fitur "Pengaduan" atau "Info Lebih Lanjut" di aplikasi.
  • Situs Web Resmi BPJS Kesehatan: Melalui fitur chat atau formulir kontak yang tersedia di bpjs-kesehatan.go.id.
  • Kantor BPJS Kesehatan Terdekat: Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan di kota atau kabupaten Anda. Jam operasional biasanya Senin-Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Contoh lokasi kantor pusat BPJS Kesehatan. Untuk lokasi terdekat, silakan cari di Google Maps dengan kata kunci "Kantor BPJS Kesehatan [Nama Kota Anda]".

Kesimpulan dan Disclaimer

Memastikan status kepesertaan PBI JKN tetap aktif adalah langkah penting untuk menjamin akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Dengan berbagai metode pengecekan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan, mulai dari aplikasi Mobile JKN, SMS Gateway, hingga situs web resmi, kini masyarakat dapat dengan mudah memantau status kepesertaan mereka hanya melalui perangkat seluler. Kemudahan ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga memberdayakan peserta untuk lebih proaktif dalam mengelola hak-hak kesehatan mereka.

Penting untuk selalu menggunakan saluran resmi BPJS Kesehatan saat mencari informasi atau mengajukan pertanyaan. Waspada terhadap berbagai modus penipuan dan jangan pernah memberikan data pribadi sensitif kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Informasi yang disampaikan dalam artikel ini didasarkan pada data dan kebijakan BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat penulisan. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu disarankan untuk memverifikasi informasi terkini melalui saluran resmi BPJS Kesehatan atau sumber-sumber terpercaya lainnya.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu PBI JKN?

PBI JKN adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah karena tergolong masyarakat miskin dan tidak mampu, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Bagaimana cara mengecek status PBI JKN jika tidak punya smartphone?

Jika tidak memiliki smartphone atau akses internet, Anda dapat mengecek status PBI JKN melalui SMS Gateway dengan mengirimkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan ke 087775500400. Alternatif lain adalah mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Berapa biaya untuk mengecek status PBI JKN?

Pengecekan status PBI JKN melalui aplikasi Mobile JKN dan situs web resmi BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya. Untuk SMS Gateway, akan dikenakan biaya SMS sesuai tarif operator seluler yang digunakan.

Apa yang harus dilakukan jika status PBI JKN tidak aktif?

Jika status PBI JKN Anda tidak aktif, segera hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP/NIK dan Kartu Keluarga. Anda juga bisa menghubungi Dinas Sosial setempat untuk memeriksa status di DTKS.

Apakah data PBI JKN bisa berubah sewaktu-waktu?

Ya, data PBI JKN diperbarui secara berkala berdasarkan verifikasi dan validasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Perubahan kondisi ekonomi atau pembaruan data dapat menyebabkan status kepesertaan PBI JKN berubah.