Beranda » Nasional » Gaji Ke-13 PNS 2026 Dipotong untuk Subsidi Energi? Ini Jadwal Resmi dan Fakta Sebenarnya

Gaji Ke-13 PNS 2026 Dipotong untuk Subsidi Energi? Ini Jadwal Resmi dan Fakta Sebenarnya

Kabar soal gaji ke-13 PNS 2026 yang diisukan dipangkas hingga 25 persen demi menambal subsidi energi sempat bikin geger kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu ini mencuat di media sosial pada pertengahan April 2026, tepat ketika jutaan abdi negara sedang menghitung mundur pencairan dana yang biasa dipakai untuk kebutuhan tahun ajaran baru anak-anak.

Nah, sebelum ikut panik, ada baiknya menelusuri fakta langsung dari sumber resmi. Benarkah pemerintah memotong gaji ke-13 untuk subsidi energi, atau ini sekadar spekulasi yang kebablasan?

Klarifikasi Resmi Menkeu: Belum Ada Keputusan Final

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah angkat bicara soal isu ini. Dalam keterangan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2026, Purbaya menegaskan bahwa skema efisiensi gaji ke-13 ASN masih dalam tahap kajian internal dan belum ada keputusan final.

“Masih dipelajari. Nanti, ditunggu,” ujar Purbaya saat ditanya wartawan.

Soal angka pemotongan 25 persen yang viral, Purbaya justru mengaku tidak mengetahui sumber klaim tersebut. “Saya enggak tahu itu,” tegasnya, seperti dilansir dari Kompas.com. Pernyataan ini memperjelas bahwa angka 25 persen bersifat spekulatif dan tidak memiliki dasar regulasi yang sah hingga saat ini.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal positif. Airlangga menyebutkan bahwa gaji ke-13 ASN tetap direncanakan cair pada Juni 2026, meskipun skema detail pencairannya masih menunggu keputusan akhir.

Dasar Hukum: PP No. 9 Tahun 2026 dan PMK No. 13 Tahun 2026

Payung hukum gaji ke-13 tahun ini sudah jelas dan sudah diteken. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 pada 3 Maret 2026.

Petunjuk teknis pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang juga sudah disahkan sejak Maret 2026.

Jadi, secara regulasi, hak ASN untuk menerima gaji ke-13 tahun ini sudah terjamin. Belum ada peraturan baru yang merevisi atau membatalkan ketentuan dalam PP tersebut.

Baca Juga :  Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026: Panduan Lengkap dan Cara Mudahnya!

Jadwal Pencairan Resmi Gaji Ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP No. 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Namun, ada mekanisme fleksibel yang perlu diperhatikan. Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila pencairan belum bisa dilakukan pada Juni, pembayaran tetap dapat dilaksanakan setelah bulan Juni 2026 menyesuaikan kesiapan anggaran dan administrasi masing-masing instansi.

Sebagai gambaran, pada tahun 2025 pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 pada 2 Juni. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan instansi pusat dan daerah, berdasarkan data dari Detik.com.

Keterangan Detail
Jadwal Paling Cepat Juni 2026
Cadangan Jadwal Setelah Juni 2026 (jika ada kendala teknis)
Dasar Hukum PP No. 9 Tahun 2026, Pasal 15
Petunjuk Teknis PMK No. 13 Tahun 2026
Dasar Perhitungan Komponen penghasilan bulan Mei 2026
Mekanisme Bertahap, sesuai kesiapan instansi

Jadwal di atas berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kemenkeu.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?

Cakupan penerima gaji ke-13 tahun ini cukup luas, tidak terbatas pada PNS saja. Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026, berikut daftar lengkap penerima:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) — menerima 80% dari gaji pokok PNS
  • Prajurit TNI
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural (LNS)
  • Pensiunan dan Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan
  • Pegawai Non-ASN di instansi pemerintah (dengan ketentuan khusus)

Untuk pegawai non-ASN, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi: sudah bekerja penuh dan berkelanjutan minimal 1 tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13, atau sudah ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Khusus PPPK, ada catatan penting — jika masa kerja belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, maka tidak berhak menerima gaji ke-13.

Komponen dan Rincian Nominal Gaji Ke-13 per Golongan

Besaran gaji ke-13 tidak seragam karena bergantung pada golongan, jabatan, masa kerja, dan sumber anggaran. Berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 10 PP No. 9 Tahun 2026, berikut rincian komponen yang diterima.

Komponen untuk ASN Instansi Pusat (APBN):

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Komponen untuk ASN Instansi Daerah (APBD):

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) — maksimal satu bulan, sesuai kapasitas fiskal daerah
Baca Juga :  Transfer Antar Bank 2026: Dari Rp6.500 Jadi Rp0, Ini Cara dan Daftar Lengkapnya

Komponen untuk Guru dan Dosen:

Bagi yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan kompensasi berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan kehormatan satu bulan penuh.

Satu hal yang perlu digarisbawahi — gaji ke-13 tahun ini tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh), namun pajak ditanggung sepenuhnya oleh negara. Jadi, nominal yang masuk ke rekening adalah jumlah utuh tanpa potongan pajak.

Berikut kisaran gaji pokok PNS per golongan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

Golongan Gaji Pokok Terendah Gaji Pokok Tertinggi
I (a–d) Rp1.685.700 Rp2.901.400
II (a–d) Rp2.184.000 Rp4.125.600
III (a–d) Rp2.785.700 Rp5.180.700
IV (a–e) Rp3.287.800 Rp6.373.200

Nominal di atas adalah gaji pokok saja dan belum termasuk berbagai tunjangan. Total yang diterima bisa jauh lebih besar tergantung jabatan dan instansi. Data berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Untuk pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

Jenjang Pendidikan Kisaran Nominal
SD/SMP sederajat Mulai Rp4.285.200
SMA/D1 sederajat Menyesuaikan masa kerja
D2/D3 sederajat Menyesuaikan masa kerja
S1/D4 sederajat Menyesuaikan masa kerja
S2/S3 sederajat (masa kerja 20+ tahun) Hingga Rp9.050.500

Besaran nominal untuk pegawai non-ASN tercantum dalam lampiran PP No. 9 Tahun 2026 dan bersifat tetap sesuai kategori masing-masing.

Fakta vs Mitos: Subsidi Energi Rp381 Triliun dan Hubungannya dengan Gaji Ke-13

Fakta vs Mitos: Subsidi Energi Rp381 Triliun dan Hubungannya dengan Gaji Ke-13

Nah, di sinilah perlu diluruskan. Klaim bahwa gaji ke-13 PNS dipotong langsung untuk menambal subsidi energi tidak akurat.

Faktanya, dalam dokumen RAPBN 2026 pemerintah memang mengalokasikan subsidi energi sekitar Rp381 triliun — angka yang sangat besar. Tekanan harga minyak dunia dan fluktuasi nilai tukar rupiah memang membuat beban fiskal meningkat signifikan.

Tapi, subsidi energi dan gaji ke-13 adalah dua pos anggaran yang berbeda. Subsidi energi mencakup subsidi BBM, LPG, dan tarif listrik yang bertujuan menjaga harga energi tetap terjangkau. Sementara gaji ke-13 merupakan hak aparatur negara yang diatur dalam regulasi tahunan tersendiri.

Klaim yang beredar bahwa “gaji ke-13 dipotong 25% untuk dialihkan ke subsidi energi” tidak memiliki dasar regulasi. Hingga artikel ini ditulis (April 2026), belum ada peraturan yang mengizinkan pemotongan gaji ke-13 untuk dialihkan ke pos subsidi energi.

Singkatnya, beban subsidi energi memang memberi tekanan pada APBN dan menjadi salah satu alasan pemerintah mengkaji efisiensi anggaran secara umum. Namun, menyamakan “kajian efisiensi” dengan “gaji ke-13 pasti dipotong” adalah lompatan kesimpulan yang keliru.

Baca Juga :  Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak? Ini Caranya!
Aspek Mitos ❌ Fakta ✅
Pemotongan 25% Gaji ke-13 dipangkas 25% untuk subsidi energi Belum ada keputusan resmi, Menkeu menyebut “masih dipelajari”
Pencairan dibatalkan Gaji ke-13 tahun ini tidak jadi cair PP No. 9/2026 sudah diteken, pencairan tetap dijadwalkan Juni 2026
Dana dialihkan Dana gaji ke-13 langsung dialihkan ke subsidi BBM Subsidi energi dan gaji ke-13 adalah dua pos anggaran terpisah
Status pajak Gaji ke-13 kena potongan pajak PPh ditanggung pemerintah, nominal diterima utuh

Informasi di atas berdasarkan pernyataan resmi Kemenkeu dan PP No. 9 Tahun 2026. Status “masih dikaji” artinya semua opsi masih terbuka dan bisa berubah sesuai keputusan akhir pemerintah.

Siapa yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13?

Meski cakupan penerima sangat luas, ada dua kategori ASN yang secara tegas tidak berhak menerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 8 PP No. 9 Tahun 2026:

  1. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara — Selama masa cuti ini, hak-hak kepegawaian termasuk gaji ke-13 tidak diberikan.
  2. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) dan gajinya sudah dibayar oleh instansi tempat penugasan — Ketentuan ini berlaku agar tidak terjadi pembayaran ganda.

Selain itu, PPPK dengan masa kerja belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga tidak masuk dalam daftar penerima.

Tips Memantau Pencairan Gaji Ke-13

Tanggal pasti pencairan bisa berbeda antarinstansi karena mekanismenya bertahap. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memantau status pencairan:

  1. Pantau informasi resmi dari bendahara atau bagian kepegawaian di instansi masing-masing — ini sumber paling akurat
  2. Cek rekening secara berkala mulai awal Juni 2026
  3. Ikuti pengumuman resmi dari Kemenkeu melalui situs jdih.kemenkeu.go.id dan media sosial resminya
  4. Bagi pensiunan, pantau informasi melalui PT Taspen atau kantor cabang Taspen terdekat
  5. Hindari klik tautan mencurigakan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13 — pemerintah tidak pernah memungut biaya dalam proses pencairan

Perlu diingat, pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data pribadi melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial untuk proses pencairan gaji ke-13. Jika menerima pesan semacam itu, abaikan dan laporkan ke instansi terkait.

Penutup

Gaji ke-13 PNS 2026 secara regulasi sudah dijamin melalui PP No. 9 Tahun 2026, dengan jadwal pencairan paling cepat Juni 2026. Isu pemotongan untuk subsidi energi masih berstatus kajian internal Kemenkeu dan belum ada keputusan final — jadi tidak perlu panik berlebihan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi pegangan di tengah simpang siur kabar yang beredar. Tetap pantau kanal resmi pemerintah untuk update terbaru, dan semoga pencairan berjalan lancar tepat waktu. Terima kasih sudah membaca.