Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selalu menjadi perhatian utama bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Program strategis ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok. Namun, bagaimana sebenarnya status BPNT dapat dikatakan "aktif"? Apa saja indikatornya, dan bagaimana KPM dapat memastikan bahwa bantuan yang sangat dinantikan ini akan segera cair ke rekening mereka?
Memahami status BPNT aktif bukan sekadar mengetahui bahwa nama terdaftar, melainkan juga meliputi serangkaian tahapan verifikasi, validasi, hingga proses penyaluran yang kompleks. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah daerah, hingga bank penyalur dan agen E-Warong. Keterlambatan atau kendala dalam salah satu tahapan dapat berdampak pada status aktif penerimaan bantuan.
Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk BPNT status aktif, mulai dari definisi, cara pengecekan, kriteria penerima, hingga mitigasi potensi masalah yang mungkin timbul. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan KPM dapat lebih proaktif dalam memantau dan memastikan hak mereka terpenuhi. Untuk informasi lebih lanjut dan panduan lengkap, simak penjelasan mendalam dari Hepicar.co.id.
Memahami Konsep BPNT Status Aktif
Status "aktif" dalam konteks Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merujuk pada kondisi di mana seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara resmi terdaftar dan memenuhi seluruh persyaratan untuk menerima bantuan pada periode penyaluran tertentu. Ini bukan sekadar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan juga melewati serangkaian verifikasi dan validasi lanjutan yang memastikan kelayakan dan ketersediaan anggaran. Status aktif ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada pembaruan data dan kebijakan yang berlaku.
Kemensos secara berkala melakukan pemutakhiran data KPM untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Proses ini melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memverifikasi kondisi sosial ekonomi KPM. Oleh karena itu, KPM yang sebelumnya menerima bantuan tidak serta merta otomatis aktif pada periode berikutnya jika terdapat perubahan data atau kebijakan. Penting bagi KPM untuk memahami bahwa status aktif ini adalah kunci utama untuk pencairan bantuan.
Definisi dan Implikasi Status Aktif
Status aktif BPNT berarti nama KPM telah masuk dalam daftar final penerima bantuan untuk periode penyaluran yang sedang berjalan. Implikasinya, KPM tersebut memiliki hak untuk menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau rekening bank Himbara. Dana ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di E-Warong atau agen yang bekerja sama.
Sebaliknya, jika status KPM tidak aktif, maka bantuan tidak akan cair pada periode tersebut. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti data yang tidak valid, KPM dianggap sudah mampu, meninggal dunia, atau adanya kendala teknis dalam sistem. Oleh karena itu, pengecekan status secara berkala menjadi krusial bagi KPM untuk menghindari kekecewaan dan memastikan hak mereka terpenuhi.
Durasi dan Periode Penyaluran BPNT
BPNT umumnya disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp200.000 per KPM. Namun, terdapat juga skema penyaluran rapel atau gabungan untuk beberapa bulan sekaligus, misalnya dua atau tiga bulan. Keputusan mengenai skema penyaluran ini biasanya diumumkan oleh Kemensos dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta efisiensi proses.
Sebagai contoh, pada tahun 2023, beberapa daerah menyalurkan BPNT secara rapel untuk periode April-Mei-Juni, sehingga KPM menerima total Rp600.000. Penting untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemensos atau perangkat desa setempat mengenai periode penyaluran yang berlaku. Durasi status aktif KPM biasanya berlaku untuk satu periode penyaluran tertentu, dan akan diperbarui pada periode berikutnya.
Prosedur Pengecekan Status BPNT Aktif
Memastikan status BPNT aktif adalah langkah pertama yang harus dilakukan setiap KPM. Pemerintah telah menyediakan platform daring yang memudahkan proses pengecekan ini, sehingga KPM tidak perlu datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial. Pengecekan online ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.
Pengecekan mandiri ini sangat membantu KPM untuk memantau status kelayakan mereka. Jika terdapat kendala atau status tidak aktif padahal merasa memenuhi syarat, KPM dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan verifikasi ulang atau pengaduan. Transparansi dalam pengecekan ini juga mendukung akuntabilitas program BPNT.
Pengecekan Melalui Situs Resmi Kemensos
Kementerian Sosial Republik Indonesia menyediakan portal resmi untuk pengecekan status penerima bantuan sosial, termasuk BPNT. Situs ini dapat diakses oleh siapa saja dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan pengecekan:
- Akses Situs: Buka peramban web dan kunjungi alamat resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Wilayah: Pada halaman utama, pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat KPM yang terdaftar di KTP.
- Masukkan Nama Lengkap: Ketikkan nama lengkap KPM sesuai KTP pada kolom yang tersedia. Pastikan penulisan nama sudah benar dan sesuai.
- Masukkan Kode Verifikasi: Masukkan kode captcha yang muncul pada layar. Kode ini biasanya berupa kombinasi huruf dan angka untuk memastikan bahwa pengguna adalah manusia, bukan bot.
- Cari Data: Klik tombol "Cari Data". Sistem akan secara otomatis mencari dan menampilkan informasi terkait status KPM.
Setelah data ditemukan, akan muncul tabel yang berisi nama KPM, usia, dan status bantuan sosial yang diterima, termasuk BPNT. Pada kolom BPNT, akan tertera status seperti "YA" (artinya aktif/menerima) atau "TIDAK" (artinya tidak menerima), beserta periode penyaluran.
Interpretasi Hasil Pengecekan
Hasil pengecekan di situs Kemensos akan menampilkan beberapa informasi penting yang perlu dipahami oleh KPM. Tabel berikut merangkum kemungkinan status dan artinya:
| Kolom Informasi | Kemungkinan Status | Interpretasi |
|---|---|---|
| BPNT | YA | KPM terdaftar sebagai penerima BPNT dan aktif pada periode tersebut. |
| Periode | (misal: April-Mei-Juni 2024) | Menunjukkan bulan-bulan di mana bantuan akan disalurkan atau sudah disalurkan. |
| BPNT | TIDAK | KPM tidak terdaftar sebagai penerima BPNT atau statusnya tidak aktif pada periode tersebut. |
| Nama KPM | Tidak Ditemukan | Data KPM tidak ada dalam DTKS atau terjadi kesalahan penulisan nama/alamat. |
Jika status menunjukkan "YA", KPM dapat bersiap untuk pencairan. Namun, jika "TIDAK" atau "Nama KPM Tidak Ditemukan", KPM perlu melakukan langkah lanjutan untuk mencari tahu penyebabnya.
Kriteria dan Persyaratan Penerima BPNT
BPNT adalah program yang menyasar masyarakat miskin dan rentan. Oleh karena itu, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Kriteria ini ditetapkan oleh Kemensos dan menjadi dasar utama dalam penentuan kelayakan KPM. Memahami kriteria ini penting agar KPM dapat menilai sendiri apakah mereka termasuk dalam target sasaran program.
Pemerintah terus berupaya agar bantuan sosial ini benar-benar tepat sasaran. Data yang digunakan sebagai acuan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos. Data ini diperbarui secara berkala melalui usulan dari pemerintah daerah dan verifikasi lapangan.
Kriteria Utama KPM BPNT
Secara umum, KPM BPNT harus memenuhi beberapa kriteria utama berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Ini adalah syarat mutlak, sebab seluruh program bantuan sosial Kemensos mengacu pada data ini.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Individu yang berprofesi sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri secara otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPNT.
- Bukan Pendamping Sosial: Pendamping sosial dari berbagai program bantuan sosial juga tidak diperkenankan menjadi penerima BPNT.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): KKS adalah kartu multifungsi yang digunakan untuk penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk BPNT.
- Keluarga Miskin/Rentan: Kriteria ini dinilai berdasarkan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan oleh Kemensos, seperti tingkat pendapatan, kepemilikan aset, kondisi rumah, dan tanggungan keluarga.
Proses Pendaftaran dan Verifikasi
Pendaftaran sebagai calon penerima BPNT tidak bisa dilakukan secara individu melalui situs Kemensos. Prosesnya dimulai dari usulan di tingkat desa/kelurahan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Pengusulan oleh Desa/Kelurahan: Masyarakat yang merasa memenuhi syarat dapat melaporkan diri ke RT/RW setempat atau kantor desa/kelurahan untuk diusulkan masuk DTKS.
- Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel): Usulan akan dibahas dalam Musdes/Muskel untuk memverifikasi kelayakan calon penerima.
- Input Data ke SIKS-NG: Data yang disepakati akan diinput oleh operator desa/kelurahan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Verifikasi dan Validasi Kemensos: Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data yang masuk dari daerah. Proses ini juga melibatkan pencocokan data dengan basis data kependudukan (Dukcapil) dan data lain untuk menghindari duplikasi atau ketidaksesuaian.
- Penetapan KPM: Setelah lolos verifikasi, Kemensos akan menetapkan daftar KPM yang berhak menerima BPNT.
Penting untuk diingat bahwa proses ini bisa memakan waktu, dan tidak semua yang diusulkan akan otomatis menjadi penerima.
Masalah Umum dan Solusi Terkait BPNT Status Aktif
Meskipun sistem BPNT terus diperbaiki, tidak jarang KPM menghadapi kendala terkait status aktif mereka. Masalah-masalah ini bisa beragam, mulai dari data yang tidak sinkron hingga kartu KKS yang bermasalah. Mengidentifikasi masalah dan mengetahui solusinya adalah kunci agar KPM tidak kehilangan haknya.
Pemerintah menyadari adanya potensi kendala ini dan telah menyiapkan kanal-kanal pengaduan serta prosedur penyelesaian masalah. KPM diharapkan tidak pasif dan segera bertindak jika menemukan ketidaksesuaian status.
Status Tidak Aktif Padahal Merasa Layak
Ini adalah salah satu masalah paling sering terjadi. KPM merasa memenuhi kriteria namun statusnya di situs Kemensos menunjukkan "TIDAK" atau namanya tidak ditemukan. Penyebabnya bisa bermacam-macam:
- Data Belum Terupdate: Bisa jadi data KPM belum diperbarui di DTKS atau sistem Kemensos. Pemutakhiran data memang membutuhkan waktu.
- Perubahan Status Ekonomi: KPM mungkin dianggap sudah tidak memenuhi kriteria kemiskinan/kerentanan berdasarkan hasil verifikasi terbaru.
- Data Tidak Valid/Ganda: Terdapat ketidaksesuaian data NIK, nama, atau alamat dengan data Dukcapil, atau terdeteksi ganda.
- KPM Meninggal Dunia: Jika KPM meninggal, statusnya akan dinonaktifkan.
- Kesalahan Teknis: Terkadang, ada kesalahan sistem yang menyebabkan data tidak muncul atau salah status.
Solusi:
- Hubungi Perangkat Desa/Kelurahan: Laporkan masalah ini ke RT/RW atau kantor desa/kelurahan. Mereka dapat membantu memeriksa data di SIKS-NG dan mengajukan usulan pemutakhiran data atau pengaduan.
- Hubungi Pendamping Sosial: Jika ada pendamping sosial BPNT di wilayah Anda, konsultasikan masalah ini kepada mereka. Pendamping sosial memiliki akses dan informasi lebih mendalam.
- Datangi Dinas Sosial: Kunjungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa KTP dan KK untuk melakukan pengecekan data secara langsung dan mengajukan pengaduan.
- Lapor melalui Aplikasi Cek Bansos: Beberapa daerah memungkinkan pengaduan melalui fitur "Usul" dan "Sanggah" pada aplikasi Cek Bansos.
Kartu KKS Hilang atau Rusak
Kartu KKS adalah instrumen penting untuk pencairan BPNT. Jika kartu ini hilang atau rusak, KPM tidak dapat menarik dana bantuan.
Solusi:
- Laporkan ke Bank Penyalur: Segera laporkan kehilangan atau kerusakan KKS ke bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BTN) di mana KKS diterbitkan. Bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KKS hilang.
- Ajukan Cetak Ulang: Bank akan memproses permohonan cetak ulang KKS. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari hingga minggu.
- Konfirmasi ke Pendamping/Dinas Sosial: Beri tahu pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat mengenai masalah KKS Anda agar mereka dapat membantu memfasilitasi proses penggantian.
Penyaluran Dana Terlambat
Keterlambatan penyaluran dana bisa menimbulkan kekhawatiran. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor:
- Kendala Teknis Bank Penyalur: Masalah pada sistem perbankan dapat menunda proses transfer dana.
- Proses Verifikasi yang Memakan Waktu: Verifikasi data KPM sebelum penyaluran bisa saja membutuhkan waktu lebih lama.
- Perubahan Kebijakan Penyaluran: Adanya perubahan skema penyaluran (misalnya dari bulanan menjadi rapel) bisa menyebabkan penyesuaian jadwal.
- Kendala di Tingkat Pusat: Masalah anggaran atau administrasi di tingkat Kementerian Sosial.
Solusi:
- Cek Informasi Resmi: Pantau terus informasi terbaru dari Kemensos melalui situs resmi, media sosial, atau pengumuman dari perangkat desa/kelurahan.
- Tanyakan ke Pendamping Sosial: Pendamping sosial biasanya memiliki informasi terkini mengenai jadwal penyaluran di wilayah mereka.
- Hubungi Bank Penyalur: Jika status di situs Kemensos sudah aktif namun dana belum masuk, coba hubungi call center bank penyalur untuk menanyakan status transaksi.
Mekanisme Penyaluran dan Pemanfaatan BPNT
Setelah status BPNT dinyatakan aktif, langkah selanjutnya adalah proses penyaluran dan bagaimana KPM dapat memanfaatkan bantuan tersebut. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan fleksibilitas kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Penyaluran BPNT dilakukan secara non-tunai untuk menghindari penyalahgunaan dana dan mendorong KPM membeli bahan pangan yang bergizi. Ini adalah perbedaan mendasar dari program bantuan sosial tunai lainnya.
Penyaluran Melalui KKS dan E-Warong
Dana BPNT disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi seperti kartu debit. KKS ini diterbitkan oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. KPM dapat menggunakan KKS ini untuk berbelanja di E-Warong atau agen bank yang telah bekerja sama.
E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong) adalah agen atau toko yang ditunjuk oleh pemerintah dan bank penyalur untuk menyediakan bahan pangan. Bahan pangan yang disediakan meliputi beras, telur, daging ayam, sayur, buah, atau komoditas lainnya yang telah ditentukan. KPM memiliki kebebasan untuk memilih bahan pangan sesuai kebutuhan mereka.
Proses Pemanfaatan:
- Cek Saldo KKS: KPM dapat mengecek saldo KKS mereka melalui mesin EDC di E-Warong atau ATM bank penyalur.
- Belanja di E-Warong: Datang ke E-Warong terdekat yang menyediakan layanan BPNT.
- Pilih Bahan Pangan: KPM memilih bahan pangan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan keluarga.
- Gesek KKS: Petugas E-Warong akan menggesek KKS pada mesin EDC dan memasukkan nominal belanja.
- Verifikasi PIN: KPM memasukkan PIN KKS untuk otorisasi transaksi.
- Struk Transaksi: Setelah transaksi berhasil, KPM akan menerima struk sebagai bukti pembelian.
Penting untuk diingat bahwa dana BPNT tidak boleh dicairkan secara tunai, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh Kemensos. Pemanfaatan dana harus untuk pembelian bahan pangan.
Pentingnya Pemanfaatan Sesuai Ketentuan
Pemanfaatan BPNT sesuai ketentuan adalah kunci keberlanjutan program ini. Tujuan utama BPNT adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan keluarga penerima manfaat. Oleh karena itu, dana yang diterima harus digunakan untuk membeli bahan pangan pokok yang bergizi, bukan untuk keperluan lain.
- Tidak Boleh untuk Rokok atau Minuman Keras: Penggunaan dana BPNT untuk membeli rokok, minuman keras, atau barang-barang yang tidak termasuk kategori pangan pokok sangat dilarang.
- Tidak Boleh untuk Membayar Utang: Dana BPNT tidak boleh digunakan untuk melunasi utang atau pinjaman.
- Prioritaskan Kebutuhan Pangan: KPM diharapkan memprioritaskan pembelian bahan pangan yang dibutuhkan untuk memenuhi gizi keluarga.
Pemerintah melalui pendamping sosial dan petugas di lapangan secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan BPNT. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berakibat pada penangguhan atau penghentian bantuan.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan
Dalam setiap program bantuan sosial, potensi penipuan selalu ada. KPM perlu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan atau meminta imbalan terkait pencairan BPNT. Pemerintah telah menyediakan jalur resmi untuk informasi dan pengaduan.
Edukasi mengenai modus penipuan dan kanal pengaduan yang benar sangat penting untuk melindungi KPM dari praktik-praktik yang merugikan. Jangan pernah memberikan data pribadi atau PIN KKS kepada pihak yang tidak berwenang.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Beberapa modus penipuan yang sering terjadi terkait BPNT meliputi:
- Pungutan Liar: Oknum yang mengaku petugas atau relawan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi atau percepatan pencairan.
- Penawaran Jasa Pencairan: Pihak yang menawarkan jasa pencairan tunai dengan imbalan potongan dana. Ingat, BPNT disalurkan non-tunai.
- Permintaan Data Pribadi/PIN KKS: Pihak yang menghubungi KPM melalui telepon, SMS, atau media sosial dan meminta data pribadi seperti NIK, nomor KKS, atau PIN dengan alasan verifikasi.
- Janji Palsu: Individu yang menjanjikan bantuan tambahan atau jaminan penerimaan BPNT dengan syarat tertentu.
Ingat:
- Pencairan BPNT tidak dipungut biaya.
- Petugas resmi tidak akan pernah meminta PIN KKS Anda.
- Semua informasi resmi terkait BPNT akan diumumkan melalui kanal resmi Kemensos atau pemerintah daerah.
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi
Jika KPM menemukan indikasi penipuan atau memiliki pertanyaan dan keluhan terkait BPNT, dapat menghubungi kanal-kanal resmi berikut:
- Call Center Kemensos: Telepon ke nomor 171. Layanan ini tersedia pada jam kerja.
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat untuk pengaduan langsung.
- Pendamping Sosial BPNT: Hubungi pendamping sosial di wilayah Anda.
- Aplikasi Cek Bansos: Gunakan fitur "Usul" atau "Sanggah" pada aplikasi Cek Bansos jika memungkinkan.
- Lapor.go.id: Platform pengaduan layanan publik pemerintah.
Penting untuk mencatat tanggal, waktu, nama petugas yang dihubungi (jika ada), dan detail masalah saat melakukan pengaduan. Ini akan membantu proses penanganan keluhan Anda.
Kesimpulan dan Disclaimer
Memastikan BPNT status aktif adalah langkah krusial bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat untuk mendapatkan hak bantuan pangan mereka. Dengan memahami definisi status aktif, cara pengecekan melalui situs resmi Kemensos, kriteria penerima, serta potensi masalah dan solusinya, KPM dapat lebih proaktif dan mandiri dalam memantau bantuan yang menjadi hak mereka. Program BPNT ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam mengurangi beban masyarakat prasejahtera dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Penting untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, serta mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial. Data dan kebijakan terkait BPNT dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan evaluasi pemerintah. Oleh karena itu, KPM disarankan untuk selalu memperbarui informasi dari sumber-sumber yang terpercaya.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa itu BPNT status aktif?
BPNT status aktif adalah kondisi di mana seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara resmi terdaftar dan memenuhi seluruh persyaratan untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai pada periode penyaluran yang sedang berjalan. Ini berarti KPM tersebut berhak menerima dana bantuan untuk membeli bahan pangan pokok.
Bagaimana cara mengecek status BPNT aktif?
Status BPNT aktif dapat dicek secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. KPM perlu memasukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama lengkap sesuai KTP, lalu memasukkan kode verifikasi untuk mencari data.
Mengapa status BPNT saya tidak aktif padahal saya merasa layak?
Status BPNT tidak aktif bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti data yang belum terupdate di DTKS, perubahan status ekonomi KPM, data tidak valid atau ganda, KPM meninggal dunia, atau adanya kesalahan teknis. KPM disarankan untuk menghubungi perangkat desa/kelurahan, pendamping sosial, atau Dinas Sosial setempat untuk verifikasi lebih lanjut.
Apa yang harus dilakukan jika Kartu KKS saya hilang atau rusak?
Jika Kartu KKS hilang atau rusak, KPM harus segera melaporkannya ke bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BTN) tempat KKS diterbitkan. Bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KKS hilang. Bank akan membantu proses penggantian atau cetak ulang kartu.
Bolehkah dana BPNT dicairkan secara tunai?
Pada prinsipnya, dana BPNT disalurkan secara non-tunai dan harus digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di E-Warong atau agen yang bekerja sama. Pencairan tunai tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh Kementerian Sosial.